CIANJUR – Kabar baik bagi dunia sosial di Kabupaten Cianjur. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sinergi Cinta Umat kini telah resmi mengantongi Tanda Daftar dari Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Kepastian hukum ini menjadi tonggak awal bagi lembaga untuk bergerak lebih masif dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi anak-anak yang membutuhkan.
Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Drs. Tedy Artiawan, M.Si, tertanggal 6 Maret 2026, LKSA Sinergi Cinta Umat dinyatakan sah beroperasi dengan masa berlaku hingga 5 Maret 2029.
Fokus pada Keterlantaran dan Perlindungan Anak
Berlokasi di Kampung Kebonmanggu, Desa Sawahgede, LKSA ini memiliki misi khusus untuk menangani isu keterlantaran di wilayah lokal Kabupaten Cianjur. Dengan status berbadan hukum resmi, lembaga ini memprioritaskan sasaran pelayanan pada anak yatim piatu dan anak terlantar.
Ketua Pengurus LKSA Sinergi Cinta Umat, Sari Yulianti, menyampaikan bahwa kehadiran lembaga ini merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap masa depan anak-anak di Cianjur.
"Kami hadir dengan semangat sinergi. Dengan adanya Tanda Daftar ini, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan anak-anak di bawah naungan kami mendapatkan hak rehabilitasi, perlindungan, dan jaminan sosial yang layak," ujarnya.
Profil Lembaga dan Struktur Kepengurusan
Untuk menjamin transparansi dan profesionalitas, LKSA Sinergi Cinta Umat dikelola oleh pengurus yang berdedikasi tinggi:
Nama LKS: Panti Sosial Anak Asuh Sinergi Cinta Umat
Yayasan: Yayasan Sinergi Cinta Umat
Ketua Pengurus: Sari Yulianti
Sekretaris: Nurul Salma Maulida
Bendahara: Erna Herlina
Legalitas: Akta Notaris Kusnadi, S.H., M.H., M.Kn (No. 57, 6 Juli 2025)
NPWP: 1000.0000.0381.7211
Sifat Pelayanan Luar Panti
Berbeda dengan panti asuhan konvensional yang bersifat menetap (dalam panti), LKSA Sinergi Cinta Umat mengusung sifat pelayanan Luar Panti. Hal ini memungkinkan lembaga untuk melakukan intervensi sosial langsung di lingkungan masyarakat, sehingga anak-anak tetap mendapatkan pendampingan tanpa kehilangan kedekatan dengan akar sosialnya.
Jenis kegiatan yang akan dijalankan meliputi:
Rehabilitasi Sosial: Pemulihan fungsi sosial anak agar dapat kembali berinteraksi dengan baik.
Perlindungan Sosial: Memastikan anak aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Jaminan Sosial: Membantu akses kebutuhan dasar anak-anak binaan.
Dengan resmi terdaftarnya LKSA Sinergi Cinta Umat, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga sosial swasta di Cianjur semakin solid demi mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata bagi generasi penerus bangsa.
Comments
Post a Comment